Kabar Terbaru Soal Kasus Leon Dozan

Minggu, 19 November 2023 – 05:05 WIB
Leon Dozan di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (17/11). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Leon Dozan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan terhadap sang kekasih, Rinoa Aurora Senduk.

Putra Willy Dozan dan Betharia Sonata itu dikenakan Pasal 351 KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Menganiaya Kekasih, Leon Dozan Terancam 5 Tahun Penjara 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (17/11).

"Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Untuk pasal 351 minimal hukuman 5 tahun," kata Susatyo.

BACA JUGA: Ini Bukan Adegan Film, Leon Dozan Memiting Tangan, Leher, dan Paha Rinoa Aurora

"Terhadap tersangka, kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau Penganiayaan dan terhitung dari hari ini," sambungnya.

Diketahui, Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa di kawasan Biak, Jakarta Pusat pada 7 November 2023.

BACA JUGA: Berbaju Oranye, Leon Dozan Sampaikan Permohonan Maaf

Penganiayaan itu ternyata bukan yang pertama. Rinoa pernah mendapatkan kekerasan dari Leon Dozan pada 30 September 2023 di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.

Selain terjerat dugaan kasus penganiayaan, Leon Dozan juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan institusi.

Adapun Leon Dozan mengumpat institusi kepolisian dengan kalimat yang tidak pantas dalam sebuah video.

Kasus tersebut diterbitkan atas laporan kepolisian terkait penistaan terhadap institusi Polri.

Atas kasus itu, Leon Dozan dijerat dengan Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap institusi.

"Terhadap institusi Polri, mungkin semua media sudah melihat di TV. Mendengar di medsos, diucapkan kalimat tersebut dengan lantang dan jelas," tutupnya. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler