jpnn.com - KENDARI – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Pemkab setempat melakukan somasi terhadap Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito.
Somasi dilayangkan lantaran Supriyani mencabut kesepakatan damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa inisial D yang diduga mengalami penganiayaan oleh guru honorer tersebut.
BACA JUGA: Reaksi Kapolri Kasus Supriyani, Sampai pakai Kata Pecat
Menurut surat somasi tersebut, ulah Supriyani mencabut surat perdamaian merupakan tindakan pencemaran nama baik sang Bupati.
Sebelumnya, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan sesuatu yang tidak berdasar sehingga tidak akan ditanggapi.
BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan
Perkembangan terbaru, Pemkab Konsel saat ini menunggu arahan Bupati Surunuddin Dangga terkait dengan somasi terhadap Supriyani yang telah melewati batas waktu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konsel Annas Masud saat ditemui mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan kepada Supriyani karena telah mencabut kesepakatan damainya dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim telah melewati batas, yakni 1x24 jam, setelah dikeluarkan pada 6 November 2024 lalu.
BACA JUGA: Ini Bukti Guru PPPK Makmur, Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG, Semangat ya
"Iya belum ada permintaan maaf (dari Supriyani), tetapi kami masih menunggu arahan bupati, karena sampai hari ini belum ada perintah dan arahan selanjutnya dari bupati," kata Annas Masud di Konsel, Selasa (12/11),
Dia menjelaskan bahwa tidak ada tekanan saat proses mediasi yang dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kosel.
"Kalau kita tidak somasi maka publik akan menilai bahwa benar ada penekanan saat terjadinya mediasi tersebut," ujarnya.
Annas Masud juga menjelaskan bahwa somasi yang dilayangkan kepada Supriyani itu merupakan bukti yang dilakukan oleh Pemkab Konawe Selatan agar memberikan rasa damai kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam perkara dugaan penganiayaan di SDN 4 Baito.
"Somasi ini dilakukan sebagai bukti bahwa mediasi yang dilakukan adalah untuk memberikan rasa damai kepada para pihak yang bersangkutan," jelas Annas Masud.
Dia menyampaikan bahwa mediasi perdamaian yang dilakukan langsung oleh Bupati Surunuddin itu merupakan pendekatan sosial kemasyarakatan untuk kerukunan.
"Bupati selalu menegaskan bahwa masalah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo itu sesuatu yang berbeda dan bupati tidak akan mencampuri. Kita namanya pemerintah selalu berusaha mendamaikan para pihak," tambah Annas Masud. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu