Kabar Terbaru Suami Keji Pembunuh Istri

Jumat, 10 November 2017 – 14:38 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Banjir alias Anjir divonis sepuluh tahun penjara gara-gara perbuatannya membunuh istrinya di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kalimantan Tengah.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ike Liduri di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur (Kotim) Arie Kesumawati.

BACA JUGA: Tabrakan dengan Mobil Wakil Ketua DPRD, Siswa SMK Tewas

”Setelah kami bermusyawarah, terdakwa menerima, Yang Mulia,” kata Burhansyah, penasihat hukum Anjir, usai mendengarkan putusan itu, Kamis (9/11).

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

BACA JUGA: 4 Bulan Tak Gajian, Guru Honorer Mogok Mengajar

Namun, hakim sependapat dengan jaksa. Pasalnya, Anjir terbukti melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut hakim, warga Jalan Pohun RT 3 RW 1 Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, itu terbukti melakukan perbuatan keji di rumahnya, Rabu (12/4).

BACA JUGA: Buaya 5 Meter Tiba-Tiba Nongol, Gempar!

Penganiayaan sadis berujung pembunuhan bermula saat korban mengambil bajunya dan anak mereka yang masih berumur 1,5 tahun di atas tikar.

Saat itu, Banjir meminta sang istri untuk tidak pergi. Namun, korban tetap ngotot.

Pasalnya, korban mengaku ada orang yang ingin membunuh Banjir.

Banjir lantas mengambil parang dan mencabutnya.

Karena tidak bisa mengendalikan diri, dia mengayunkan parang itu ke bagian belakang korban.

Melihat korban bersimbah darah, Banjir tidak ada inisiatif untuk menolongnya.

Dia akhirnya diamankan bersama barang bukti parang yang digunakan untuk menghabisi korban. (ang/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lokalisasi Ditutup, PSK Bingung Cari Pekerjaan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler