jpnn.com, KOTA BEKASI - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret aktor ternama Iko Uwais memasuki babak baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap aktor bernama Uwais Qorny.
BACA JUGA: Kasus Iko Uwais, Kompol Ivan: Sudah Pasti Ada Tersangka Nantinya
"Sudah diperiksa pelapor, saksi-saksi, termasuk terlapor Iko Uwais. kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik," ujar Zulpan saat dihubungi, Kamis (23/6).
Alumnus Akpol 1995 itu menuturkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana terkait Pasal 170 KUHP.
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Iko Uwais, Ada yang Hancur, Polisi Belum Tahu Penyebabnya
"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Zulpan.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Putus Cinta? Saipul Jami Sedih
"Baru hasil gelar perkara menaikkan kasusnya dari penyelidikkan ke penyidikan karena memenuhi pidana," ucap Zulpan.
Namun, dia menegaskan dalam proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang mengarah pada penentuan tersangka.
"Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Itu memenuhi unsur dalam penentuan tersangka. Unsur pidananya terpenuhi," pungkas Zulpan.
Sebelumnya, seseorang berinisial RD melaporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Aktor Indonesia yang pernah beradu akting dengan Keanu Reeves itu diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Suami Audy Item itu pun telah diperiksa oleh penyidik pada Jumat (17/6). (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Terlalu Mengatur Suami, Dewi Perssik Bilang Begini
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mercurius Thomos Mone