jpnn.com, KOTA BEKASI - Polisi memastikan bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aktor Iko Uwais.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan status perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Iko Uwais, Ada yang Hancur, Polisi Belum Tahu Penyebabnya
"Sudah pasti ada tersangka nantinya," kata Kompol Ivan kepada wartawan, Kamis (23/6) malam.
Kompol Ivan menambahkan saat ini polisi sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk keperluan penetapan tersangka.
BACA JUGA: Hadiri Pemeriksaan Soal Kasus Iko Uwais, Audy Item Bilang Begini
"Kami mohon waktu karena itu memang proses. Jadi, untuk penetapan tersangka setelah alat-alat bukti itu kami rasakan cukup," ujar Ivan.
Polisi pun bakal kembali memanggil Iko Uwais pada Sabtu (25/6) mendatang.
BACA JUGA: Disiapkan 15 Jenis Pekerjaan untuk Honorer Terdampak SE MenPAN-RB, Apa Saja? Klik
"Terlapor akan kami panggil lagi sebagai saksi untuk membubuhkan dalam berita acara pemeriksaan karena memang itu mekanismenya," ujar Ivan.
Sebelumnya, seseorang berinisial RD membuat laporan terhadap Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Sebab Iko Uwais diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Iko Uwais pun sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik pada Jumat (17/6). (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi