AKP Ghanda Syah Hidayat Tembak Pria Kejam Ini

Senin, 11 Juli 2022 – 04:17 WIB
Pria yang sangat kejam dan berbahaya bernama Longginus Hada (tengah) saat digelandang petugas Satreskrim Polres Kutai Kartanegara ke hadapan awak media. Foto: dokumentasi Humas Polres Kutai Kartanegara

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meringkus pria bernama Longginus Hada, pelaku pembunuhan terhadap istri dan anaknya yang masih balita.

Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya sebelah kiri.

BACA JUGA: Inilah Ruangan Tersembunyi di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Milik Mas Bechi, Bikin Melongo

Longginus dinilai berbahaya karena melawan dan melukai sejumlah polisi yang akan menangkapnya.

Terbongkarnya kasus pembunuhan dengan Longginus Hada sebagai pelaku tunggal berawal saat ditemukannya jasad seorang perempuan dan balita di teras rumah yang tidak berpenghuni yang terletak di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara Rabu (6/7) sore.

BACA JUGA: Detik-Detik AKBP Abdul Ghafur Dicopot Sebagai Kapolres

Kejadian ini membuat geger warga karena kondisi ibu dan anak yang semula ditutupi tikar itu tewas dengan kondisi banyak luka tikaman di tubuh.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, petugas berhasil meringkus pelaku pembunuhan kedua korban tersebut.

BACA JUGA: Gembong Narkoba Bunuh Anggotanya yang Berkhianat

Longginus ditangkap saat sedang menuju ke Kota Samarinda, tepatnya di KM 5 Kelurahan Jahab, Tenggarong, pada Kamis (7/7) pagi.

Pria yang sangat kejam dan berbahaya itu diringkus setelah lebih dulu dilumpuhkan dengan timah panas, tepat di kaki kirinya.

Buah akibat berupaya menyerang polisi dengan menggunakan badik yang juga digunakannya untuk membunuh istri dan anaknya tersebut. 

Singkatnya, saat dimintai keterangan penyidik, Longginus Hada mengaku tega mebunuh istri dan anaknya karena faktor ekonomi.

Longginus merasa kesal saat sang istri meminta uang untuk makan karena anaknya yang sudah kelaparan.

"Motifnya ekonomi. Pelaku ini merasa kesal dimintai uang istri dan anaknya sehingga merasa terbebani," ungkap Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena dilansir dari kaltim.jpnn.com, Sabtu (9/7).

AKBP Hari mengungkapkan kronologis pembunuhan itu bermula dari Longginus Hada yang tidak lagi memiliki pekerjaan sebagai buruh sawit.

Selanjutnya, pelaku mengajak anak dan istrinya untuk meninggalkan mes bekas tempatnya bekerja itu, dan berencana ingin kembali ke kampung halaman di Nusa Tenggara Timur.

Longginus Hada bersama istri dan anaknya sempat menginap di rumah mandor tempatnya bekerja.

Lantaran hanya memiliki uang yang sangat terbatas, mereka memutuskan untuk berjalan kaki menuju ke Kota Samarinda.

Sampai ketika Longginus Hada mengajak istri dan anaknya untuk berteduh di sebuah rumah kosong di Desa Muara Leka pada Selasa (5/7) malam.

Di tengah kondisi gelap gulita akibat Kaltim mengalami blackout atau pemadaman listrik, Longginus Hada merasa gelisah dengan beban hidupnya.

Di sisi lain dirinya terlibat percekcokan dengan sang istri.

Kegelisahan itu memuncak menjadi amarah hingga akhirnya pelaku nekat membunuh istri dan anaknya.

"Pelaku membunuh dengan cara menikam istrinya menggunakan pisau menyerupai belatu ke dada, leher dan tangan kanan korban sebanyak tiga kali. Kemudian bunuh anaknya berusia 3 tahun dengan menusuk korban di bagian pipi kiri dan leher kanan," beber AKBP Hari.

Setelah menghabisi nyawa istri dan anaknya, Longginus kabur melanjutkan perjalanannya sendiri menuju ke Kota Samarinda.

Hingga akhirnya pelaku diamankan Satreskrim Polres Kukar yang dipimpin langsung oleh AKP Ghanda Syah Hidayat di pinggir Jalan Kelurahan Jahab, Tenggarong pada Kamis (7/7) pagi.

"Saat ditangkap pelaku berusaha melawan menggunakan badik hingga diberikan tindakan tegas tembakan di bagian kaki kiri," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan dari keterangan yang dihimpun di lapangan, warga setempat sempat mendengar suara tangisan anak pelaku yang meminta makan.

"Berdasarkan keterangan saksi, anaknya menangis minta makan," kata AKP Gandha.

Pelaku kini hanya bisa menyesali dan menyadari kalau perbuatannya tersebut sungguh biadab terhadap anak dan istrinya.

"Sedih. Saya minta maaf kepada keluarga besar istri saya. Mohon maaf," ungkap pelaku.

Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Kukar dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ari & Bayu Diduga Disiksa Oknum Polisi, Rahang Pecah, Leher Patah, Rambut Dibakar, Tewas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler