Kabar Terkini Kasus Dosen Paksa Remaja Pria Buka Handuk

Minggu, 28 Mei 2017 – 02:59 WIB
Wakil Dekan, IKS Resmi Tersangka Pencabulan. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengembalikan berkas yang menjerat mantan Wakil Dekan III di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga, I Ketut Suardita.

Dasar dikembalikannya karena jaksa menilai masih ada barang bukti yang dirasa kurang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Tegas! UNAIR Langsung Nonaktifkan Wakil Dekan Nakal Itu

“Kami akan meminta penyidik untuk melengkapinya ke penyidik kejaksaan. Sebab masih ada beberapa yang belum dilengkapi,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (26/5).

Namun sejauh ini Didik belum bisa menjelaskan berkas yang harus dilengkapi untuk digelarnya sidang.

BACA JUGA: Wakil Dekan Resmi Tersangka Pencabulan

“Itu akan saya sampaikan ke penyidik, jadi belum bisa di publikasikan ke masyarakat,” ucapnya.

Kasus tersebut terbongkar ketika Ketut mengajak remaja bernama JS, 16 ke Celebrity Fitnes Galaxy Mall lantai IV, Sabtu (1/4).

BACA JUGA: Begini Kronologis Oknum Dosen Paksa Buka Handuk

Saat itu, Ketut diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memaksa ABG warga Mulyorejo itu untuk melakukan oral seks di ruang sauna. (sar/rif)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Oknum Dosen Paksa Buka Handuk Bukan Sekali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler