Kabar Terkini Ketum Guru Honorer yang Diberhentikan Kepsek, KemenPAN-RB Turun Tangan

Senin, 21 Februari 2022 – 16:07 WIB
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih. Foto dokumentasi FGHNLPSI

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih terus berjuang mendapatkan haknya.

Dia diminta kepala SDN 8 Kota Cilegon tidak mengajar lagi terhitung 16 Februari.

BACA JUGA: Guru Honorer Ramai-Ramai Buka Akun SSCASN, Bu Heti Keluarkan Instruksi Tegas

"Saya ingin menunjukkan kepada teman-teman yang mengalami nasib serupa dengannya. Kalau diberhentikan, honorer jangan diam saja kalau tidak terima keputusan tersebut," kata Heti kepada JPNN.com, Senin (21/2).

Dia menegaskan dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

BACA JUGA: Berderai Air Mata, Ketum Guru Honorer Negeri: Mulai Besok Saya Dilarang Mengajar

Itu yang menjadi dasar Heti untuk terus menuntut haknya.

Dia merasa tidak ada alasan jelas dari kepsek sehingga memberhentikannya.

BACA JUGA: Kepsek yang Memberhentikan Ketum Guru Honorer Negeri Tiba-tiba Sakit, Takut Digeruduk?

Heti pun mengadukan nasibnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kini yang membuat Heti senang, KemenPAN-RB lewat tim deputi SDM Aparatur, tim koordinator hukum dan pengelolaan pengaduan memberikan sejumlah saran.

Ada tiga saran yang disampaikan:

1. Permasalahan yang ada merupakan permasalahan internal sekolah, sebaiknya dibicarakan dengan musyawarah dan mufakat bersama pihak kepala sekolah.

2. KemenPAN-RB telah berkomunikasi dengan tim Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon yang memiliki kewenangan dalam pembinaan kepegawaian di lingkup wilayah tersebut dan bersedia memediasi permasalahan antara Heti dan pihak sekolah.

3. Hak menyampaikan pandangan dan pengaduan juga terbuka dilakukan jika hal mediasi dan pembahasan belum bisa diselesaikan.

Permasalahan juga bisa disampaikan kepada Ombudsman, Kemendikbudristek selaku instansi pembina guru dan tenaga kependidikan dan kanal pengaduan LAPOR SP4N secara resmi dengan menyampaikan secara detail kronologis dan hal-hal yang menjadi pokok.

Sebelumya, pada demo jilid 6, Heti dengan berderai air mata menyampaikan kepada para pejabat Kemendikbudristek bahwa terhitung 16 Februari 2022, dia tidak diizinkan mengajar lagi oleh kepsek SDN 8 Kota Cilegon. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler