Kabar Terkini Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Jumat, 02 Februari 2024 – 19:38 WIB
Wiraswasta Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kasus senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Dito Mahendra tidak hanya menyimpan 9 senpi ilegal, tetapi 2.157 butir peluru aktif.

BACA JUGA: Rekam Kasus Dito Mahendra, Pernah Todongkan Pistol kepada Sekuriti di Kemang

Jaksa juga meyakini bahwa mantan kekasih Nindy Ayunda itu melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pada sidang lanjutan, JPU dengan tegas menolak eksepsi atau keberatan Dito Mahendra.

BACA JUGA: Fitri Salhuteru Minta Hakim Menghukum Dito Mahendra Seberat-beratnya

Jaksa Satria menyatakan bahwa dakwaan terhadap Dito Mahendra telah sesuai dengan fakta dan barang bukti yang ditemukan.

"Seluruh senjata api dan peluru yang ditemukan penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah/kantor terdakwa berada di satu ruangan kerja," ujarnya, baru-baru ini.

BACA JUGA: Berkas Kasus Senpi Ilegal Dilimpahkan ke Pengadilan, Dito Mahendra Kapan Disidang?

Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam eksepsinya mengatakan kliennya menguasai senpi ilegal hanya sebagai koleksi. 

Sidang kasus senpi ilegal Dito Mahendra ini akan kembali digelar Senin, 5 Februari 2024 besok. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler