jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto merespons bantahan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ihwal tuduhan menerima suap dari Ismail Bolong, mantan polisi yang menjadi pengepul batu bara dari pertambangan ilegal.
Bantahan itu juga sebagai respons untuk mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan yang pernah memeriksa Ismail Bolong.
BACA JUGA: Dituduh Terima Suap, Kabareskrim: Maklum, Kasus Brigadir Yosua Saja Mereka Tutupi
Menurut Bambang, bantahan Komjen Agus itu tidak bisa dijadikan dalih untuk menghentikan pemeriksaan.
"Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi," kata Bambang lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (25/11).
BACA JUGA: Kabareskrim Masuk Daftar Penerima Uang Panas dari Ismail Bolong? Kapolri Tahu
Bambang pun menyinggung Ferdy Sambo yang kerap membantah melakukan rekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua juga membantah, bahkan melakukan rekayasa dengan kelompoknya," ujar Bambang.
BACA JUGA: Tepis Tuduhan soal Suap dari Ismail Bolong, Kabareskrim: Kok, Dilepas Waktu Itu?
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu menyatakan surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadivpropam pada 7 April 2022 tersebut benar adanya.
Konon, saat itu Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri, sedangkan Karopaminal Divpropam Polri dijabat oleh Hendra Kurniawan.
Saat ini, Ferdy Sambo dan Hendra menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Secara logika, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan pada bulan itu belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan kolega-koleganya, yang dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pati tersebut," ucap Bambang.
Bambang mengatakan dugaan suap tambang illegal oleh Ismail Bolong yang menyeret para perwira tinggi Polri harus simultan dan total.
"Kalau hanya parsial dan tebang pilih, saya tidak yakin bisa mengembalikan kepercayaan publik pada kepolisian," tegas Bambang.
Menurut Bambang, bersih-bersih internal kepolisian itu tidak hanya kepentingan institusi Polri saja, tetapi sudah menjadi common sense (akal sehat) masyarakat.
"Penuntasan kasus-kasus tersebut harus simultan dan total. Kalau hanya parsial, dan tebang pilih, saya tidak yakin bisa mengembalikan kepercayaan publik pada kepolisian," pungkas Bambang Rukminto.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan menyebut Komjen Agus masuk dalam daftar nama penerima setoran dana tambang batu bara di Kalimantan Timur dari Ismail Bolong c.s.
"Kabareskrim terseret kasus Ismail Bolong," kata Hendra sebelum menjalani persidangan lanjutan perkara obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Alumnus Akpol 1995 itu pula yang membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus Ismail Bolong dan melaporkannya kepada Ferdy Sambo selaku kepala Divpropam Polri. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama