jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membantah tuduhan yang menyebutnya menerima suap dari Ismail Bolong, mantan polisi yang menjadi pengepul batu bara dari pertambangan ilegal.
Bantahan itu juga sebagai respons untuk mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan yang pernah memeriksa Ismail Bolong.
BACA JUGA: Kasus Ismail Bolong Seret Eks Kapolda Kaltim, Hendra Kurniawan Singgung Bukti
Menurut Komjen Agus, pengakuan Ismail Bolong saja tidak cukup untuk diteruskan ke proses hukum karena harus ada bukti.
"Keterangan saja tidak cukup, apalagi (Ismail Bolong) sudah diklarifikasi (membuat pengakuan) karena terpaksa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11).
BACA JUGA: Kabareskrim Masuk Daftar Penerima Uang Panas dari Ismail Bolong? Kapolri Tahu
Pati Polri yang memiliki rekam jejak panjang sebagai reserse itu justru mempertanyakan langkah penyidik Divpropam Polri yang pernah menangani kasus tersebut
"Kenapa, kok, dilepas waktu itu kalau (pengakuan Ismail Bolong) benar?" ujar Agus.
BACA JUGA: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Pegang Pengakuan Ismail Bolong soal Suap ke Pati Polri
Hendra merupakan penyidik yang memeriksa Ismail Bolong. Menurut mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri itu, Komjen Agus masuk dalam daftar nama penerima setoran dana tambang batu bara di Kalimantan Timur dari Ismail Bolong c.s.
"Kabareskrim terseret kasus Ismail Bolong," kata Hendra sebelum menjalani persidangan lanjutan perkara obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Alumnus Akpol 1995 itu pula yang membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus Ismail Bolong dan melaporkannya kepada Ferdy Sambo selaku kepala Divpropam Polri.
Dalam sebuah video yang viral, Ismail Bolong mengaku pernah menyetorkan uang kepada petinggi Polri berpangkat komjen berinisial AA.
Uang panas itu sebagai suap perlindungan pertambangan batu bara ilegal di Kaltim.
Belakangan Ismail meralat pengakuannya. Mantan polisi itu mengaku membuat video tersebut dalam kondisi di bawah tekanan pada Februari 2022.
Menurut Ismail, dirinya ditekan oleh Hendra Kurniawan selaku kepala Biro Paminal Divpopam Polri pada saat itu.
Pengusutan kasus itu dilakukan saat Ferdy Sambo masih aktif sebagai Kadiv Propam Polri.(cr3/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi