Abdul Hafiz Ansyari sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pemilukada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Dijelaskan, memang pihaknya telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai formalitas dimulainya penyidikan ke Kejaksaan AgungNamun dalam SPDP bernomor SPDP.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum pihaknya belum menyebutkan siapa tersangkanya dan status Abdul Hafiz sebagai terlapor.
"Belum ditetapkan sebagai tersangka, SPDP dikirim ke Kejagung atas laporan polisi Abdul Sukur Mundar terhadap terlapor ketua KPU, karena
penetapan KPU tidak didasarkan pada perhitungan KPUD Halmahera Barat," ujar Sutarman melalui pesan singkat selulernya kepada JPNN, Senin (10/10) malam.
Seperti diketahui, beberapa jam terakhir beredar kabar di sejumlah media bahwa Polri telah menetapkan ketua KPU sebagai tersangka dalam
kasus tersebut
BACA JUGA: Program Pembangunan Perbatasan tak Jelas
Ini mengingat Kejagung telah menerima SPDP dari penyidik Polri"Sekali lagi penyidik belum menetapkan tersangka karena saksi-saksi juga belum diperiksa semua," imbuhnya.(zul/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Sespri Beber Kedekatan Hari dan Daud
BACA JUGA: Disebut Calon Menteri, Karen Senyum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Dicecar KPK, Dua Anggota DPR Pilih Bungkam
Redaktur : Tim Redaksi