Kabareskrim Bantah Tetapkan Ketua KPU Sebagai Tersangka

Senin, 10 Oktober 2011 – 21:51 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman membantah kabar yang menyebut pihaknya telah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Abdul Hafiz Ansyari sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pemilukada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Dijelaskan, memang pihaknya telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai formalitas dimulainya penyidikan ke Kejaksaan AgungNamun dalam SPDP bernomor SPDP.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum pihaknya belum menyebutkan siapa tersangkanya dan status Abdul Hafiz sebagai terlapor.

"Belum ditetapkan sebagai tersangka, SPDP dikirim ke Kejagung atas laporan polisi Abdul Sukur Mundar terhadap terlapor ketua KPU, karena
penetapan KPU tidak didasarkan pada perhitungan KPUD  Halmahera Barat," ujar Sutarman melalui pesan singkat selulernya kepada JPNN, Senin (10/10) malam.

Seperti diketahui, beberapa jam terakhir beredar kabar di sejumlah media bahwa Polri telah menetapkan ketua KPU sebagai tersangka dalam
kasus tersebut

BACA JUGA: Program Pembangunan Perbatasan tak Jelas

Ini mengingat Kejagung telah menerima SPDP dari penyidik Polri
Namun demikian Sutarman memberikan klarifikasi pihaknya belum menetapkan sebagai tersangka mengingat saksi-saksi belum diperiksa.

"Sekali lagi penyidik belum menetapkan tersangka karena saksi-saksi juga belum diperiksa semua," imbuhnya.(zul/jpnn)

BACA JUGA: Mantan Sespri Beber Kedekatan Hari dan Daud

BACA JUGA: Disebut Calon Menteri, Karen Senyum

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Dicecar KPK, Dua Anggota DPR Pilih Bungkam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler