jpnn.com, JAKARTA - Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq Hanif Alatas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera memanggil ketiganya.
BACA JUGA: Brigjen Andi Sebut Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka Kasus RS Ummi Bogor
"Minggu ini (pemanggilan pemeriksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, di Jakarta, Senin (11/1).
Penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.
BACA JUGA: Di dalam Pesawat Sriwijaya Panca Widya Nursanti Memohon Doa kepada Suami dan Banyak Berselawat
Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.
Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.
BACA JUGA: Analisis Kapten Vincent tentang Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182
Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI.
Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti