Kabareskrim Perintahkan Tangkap Dito Mahendra, Pakar Hukum Bilang Begini

Jumat, 14 April 2023 – 21:45 WIB
Ilustrasi - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memuji langkah tegas Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang memerintahkan untuk menangkap Dito Mahendra yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Fickar menilai setiap pelanggaran, apalagi diduga terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, harus diproses secara hukum.

BACA JUGA: Dito Mahendra Siap-siap Saja, KPK akan Berkoordinasi dengan Bareskrim

Dito Mahendra diketahui sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bareskrim, tetapi belum juga hadir memenuhi panggilan.

"Kalau memang (senjatanya) tidak ada izin, ya diproses hukum," ungkap Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, Jumat (14/4).

BACA JUGA: Pakar Dukung Upaya Hukum Kabareskrim Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri

Fickar menilai, dengan menunjukkan sikap tegas, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto telah menjalankan tugas sesuai amanat dari aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Ketegasan itu dilandasi kedisiplinan menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

BACA JUGA: Makan Durian di Pinggir Jalan, Anak Nindy Ayunda Dikawal Pria Bersenjata Api

Fickar berharap ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dapat menjadi contoh bagi para polisi muda yang nantinya menjadi pemimpin di masa depan.

“Saya berharap generasi baru Polri mulai berpikir modern, membawa Polri menjadi polisi modern yang efektif,” katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menyatakan telah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro untuk menangkap Dito Mahendra.

"(Tanya) Ke Pak Dirtipidum ya, kayaknya sudah saya suruh tangkap itu (Dito Mahendra)," ungkapnya usai rapat Komite Nasional Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Dittipidum Bareskrim Polri memastikan sembilan dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik KPK di rumah Dito Mahendra berstatus ilegal atau tanpa dokumen izin kepemilikan.

Sembilan senjata api yang dinyatakan ilegal itu adalah 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms.

Kemudian, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: 10 Dokumen Penetapan NIP PPPK Guru 2022 Harus Diunggah, Ini Pesan Penting BKN, Bikin Deg-degan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler