jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan Dito Mahendra.
KPK ingin memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Nurhadi.
BACA JUGA: Kabiro Hukum ESDM dan Pihak Pembocor Dokumen Penyelidikan Dilaporkan ke KPK
"Iya tentu, sekalipun saat ini status yang bersangkutan (Dito) saksi perkara TPPU," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).
Ali menerangkan saat ini Bareskrim juga mengusut kepemilikan senjata api ilegal terhadap Dito.
BACA JUGA: Heboh Chat Pimpinan KPK Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Sahroni: Selesaikan di DPR
KPK, kata pria berlatar belakang jaksa itu, juga merencanakan untuk menjemput paksa Dito.
"Tentu kami pertimbangkan jemput paksa dan lakukan koordinasi dengan Bareskrim yang mengusut dugaan senpi ilegal hasil temuan KPK," jelasnya.
BACA JUGA: KPK Periksa 12 Pejabat Pemkab Meranti Setelah OTT Muhammad Adil, Ini Daftarnya
Seperti diketahui, pengusaha Dito Mahendra dipanggil Komisi Pemberantasan pada Kamis (13/4), bertepatan dengan ke luarnya surat perintah penangkapan dari Bareskrim Mabes Polri.
KPK sudah berulang kali memanggil Dito Mahendra, tetapi yang bersangkutan kerap mangkir.
KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Dito Mahendra di kawan Jakarta Selatan beberapa lalu.
Pada saat upaya paksa tersebut, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api dari rumah Dito.
Tak hanya itu, KPK telah mengajukan pencekalan terhadap Dito Mahendra ke luar negeri. (Tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabiro Hukum ESDM Bantah Terima Dokumen Penyelidikan dari Pimpinan KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga