jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria Lampung berinisial SF (35). Pria yang berprofesi sebagai guru itu merupakan penyebar hoaks tentang Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta pemerintah meniadakan kumandang azan di masjid karena berisik.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (21/2). “Dia adalah guru dan ditangkap di Jalan KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Way Kanan, Lampung,” kata dia, Kamis (22/2).
BACA JUGA: Cegah Teror ke Ulama, Polri Bakal Mendata Orang Gila
Irwan menjelaskan, pelaku menggunakan akun Sandi Sikumbang di Facebook untuk menyebar hoaks tentang Megawati meminta pemerintah melarang azan. Unggahan akun itu pun menjadi viral.
Selain itu, pelaku juga menyebarkan kabar hoaks lainnya tentang Megawati. Pelaku membuat unggahan di Facebook yang menyebut putri Proklamator RI Bung Karno itu menganggap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) paling suci, sementara Islam sesat.
BACA JUGA: Siskamling Medsos Cara Jitu Tangkal Hoaks dan Hate Speech
Dari tangan SF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah telepon genggam, simcard dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Kini, SF meringkuk di tahanan dan dijerat undang-undang berlapis. Yakni Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Netizen Penyebar Hoaks Siap-Siap Diciduk Aparat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekor Baru, Bareskrim Ungkap Penyeludupan 1,8 Ton Sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan