jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Muhammad Kece dihajar di Rutan Bareskrim Polri.
Adapun terduga pelaku penganiayaan ialah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
BACA JUGA: Apa Motif Napoleon Bonaparte Menganiaya Muhammad Kece? Ada 3 Saksi
Kerabat Muhammad Kece, Pendeta Saifuddin Ibrahim membeberkan kronologi kejadian yang dialami YouTuber kontroversial itu.
Pendeta Saifuddin menjelaskan sehari setelah ditangkap oleh polisi di Bali, Muhammad Kece dianiaya oleh sejumlah orang di tahanan.
BACA JUGA: Kasus Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon, Ini Penjelasan Brigjen Andi
Kece ditangkap oleh polisi pada di Bali pada Selasa (24/8) malam.
Saat itu dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Bareskrim Polri Jakarta.
BACA JUGA: 4 Fakta Suami Jual Istri Begituan Bertiga di 3 Daerah di Jatim, Tarif Lumayan
"Iya, jadi setelah penangkapan dia di Bali dibawa ke Jakarta. Sehari setelah penangkapan langsung dianiaya oleh kira-kira lima orang," kata Saifuddin saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (18/9).
Saifuddin Ibrahim menjelaskan penganiyaan itu persisnya dari pukul 01.00 dini hari hingga pukul 03.00 WIB.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang itu, lanjutnya, M Kece mengalami lebam di bagian muka, kepala, lengan kiri, hingga di bagian rusuk kanan.
Saifuddin mengatakan saat dirinya menjenguk Muhammad Kece pada Selasa lalu, lebam itu masih ada bekasnya.
"Iya, di muka, kemudian kepala, lengan kiri lebam, terus rusuk kanannya. Bahkan sampai pingsan. Sampai ketemu terakhir Selasa kemarin itu masih ada bekas memarnya," ujar Saifuddin.
Pendeta Sifuddin merasa heran bisa terjadi peristiwa penganiayaan lantaran sepengetahuannya pengawasan terhadap tahanan Bareskrim dilengkapi alat pantau canggih.
"Itu, kan, tahanan negara, kecanggihan gedung Bareskrim sudah enggak bisa dilawan oleh kutub mana pun. Jadi, digerakkan di tiap kantor, tiap kamar, tiap ruangan itu ada semua lantai sekian, lantai sekian sudah ada semua. Ketahuan semua," ucap Saifuddin.
Saifuddin meminta Napoleon Bonaparte harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, kata dia, penganiayaan itu perbuatan kriminal.
"Dia harus mempertanggungjawabkan kejahatannya, apalagi dia itu jenderal. Iya harus. Itu, kan, kriminal," pungkas Saifuddin.
Polisi sudah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan yang dilayangkan Muhammad Kece pada 26 Agustus ihwal penganiayaan.
Laporan itu teregister dengan nomor LP Nomor 0510/XIII/2021/Bareskrim, atas nama pelapor Muhamad Kosman. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama