jpnn.com, DEMAK - Satreskrim Polres Demak membekuk dua orang lelaki yang diduga sebagai pelaku begal dengan menggunakan senjata tajam.
Keduanya adalah SN (31) dan AA (22) yang merupakan warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
BACA JUGA: Kejadian yang Dialami KI Harus Jadi Pelajaran Bagi Pemotor, Waspada, Ini Begal Modus Baru
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan selain kedua tersangka tersebut, mereka juga memburu dua pelaku lain, yakni AR dan FA yang masih buron.
Kapolres menuturkan aksi begal ini terjadi di dekat Taman Jasmin Park, Jalan Plamongan Indah, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Minggu (20/2) malam sekitar pukul 24.00.
BACA JUGA: Begal Tusuk Leher Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
"Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati hendak pulang kerumah mereka," ujar Budi dalam siaran persnya, Senin (28/3).
Menurut Budi, ketika di lokasi korban tiba-tiba dipepet oleh keempat pelaku. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo atau parang ke arah korban. Kepala korban pun nyaris kena tebas dan langsung terjatuh.
BACA JUGA: Begal Sadis Ditangkap, Semoga Bandung Aman
"Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban," katanya.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan. Kemudian tidak lama petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Masih ada dua pelaku lainnya yang dikejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi," ungkapnya.
Dari kedua tersangka yang ditangkap, petugas menyita sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas kapolres. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gulung 2 Begal Sadis di Bekasi, AS DPO, Siap-Siap Kamu!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan