Kabiro Hukum ESDM Bantah Terima Dokumen Penyelidikan dari Pimpinan KPK

Jumat, 14 April 2023 – 01:00 WIB
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM M Idris F. Sihite mengeklaim tidak pernah mendapat bocoran dokumen dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ILUSTRASI. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM M Idris F. Sihite mengeklaim tidak pernah mendapat bocoran dokumen dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut M Idris, itu surat kaleng biasa dan tidak ada lembaga resmi yang membuatnya.

BACA JUGA: KPK Periksa 12 Pejabat Pemkab Meranti Setelah OTT Muhammad Adil, Ini Daftarnya

“Itu bukan dokumen, tetapi hanya surat kaleng biasa, tidak ada lembaga resmi yang buat, juga diketik tanpa format yang jelas. Tidak bisa disebut dokumen, wong, itu hanya kertas tiga lembar, isinya juga tidak jelas berisi daftar nama perusahaan,” ujar Idris dalam keterangannya, Kamis (13/4).

Dia mengatakan video yang beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir ini ialah potongan-potongan yang tidak utuh dan dipenggal-penggal secara tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: Sindiran Jusuf Kalla untuk KPK, Tak Bakal Berfungsi Kalau Berpolitik dan Tak Independen

“Pada saat penggeledahan itu, saya menjelaskan bahwa konteksnya adalah mengenai banyak laporan atau surat kaleng yang dikirim ke kementerian ESDM dengan maksud dan tujuan tertentu. Jadi, saya tegaskan lagi, itu bukan dokumen. Tetapi hanya tiga lembar kertas yang tidak jelas isinya sehingga saya letakkan begitu saja di antara berkas-berkas lainnya,” tegasnya.

Idris juga menegaskan dirinya tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Firli Bahuri.

BACA JUGA: KPK Gelar Rekrutmen Terbuka untuk 4 Jabatan Ini

“Saya tegaskan tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi sama sekali, dan tidak ada hubungan sama sekali dengan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Idris juga menambahkan tidak menganggap penting kertas yang disebut-sebut sebagai dokumen itu.

Kertas tersebut ditemukan terselip bersama beberapa berkas putusan Pengadilan Negeri di Kalimantan Selatan, sekitar awal 2022 yang lalu.

Berkas putusan PN di Kalsel itu terkait gugatan seorang pengusaha tambang di Kalsel yang berinisial S.

“Pengusaha tersebut meminta agar izin-izin tambang yang sudah mati, agar bisa diaktifkan lagi. Dan masalah ini saya sudah saya jelaskan kepada penyelidik KPK pada Rabu kemarin,” ujarnya.

Dia juga menanggapi potongan percakapan antara dirinya dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Idris mengakui bahwa dirinya bersahabat lama, tetapi percakapan itu dalam konteks sebelum Johanis menjabat di KPK.

"Komunikasi itu terjadi antara saya dengan Pak JT, sebelum Pak JT menjadi komisioner KPK. Diskusi sering kami lakukan, karena kami berasal dari instansi yang sama bahkan pernah berada dalam satu kantor. Namun, perlu saya tegaskan juga, beberapa materi percakapan yang beredar tidak benar. Saya menduga sudah diedit atau direkayasa dengan maksud tertentu,” tambah dia.

Idris berharap klarifikasi yang disampaikan bisa meluruskan informasi simpang siur yang beredar beberapa waktu terakhir.

“Saya juga mohon maaf, akibat berita yang tidak benar itu, membuat beberapa pihak tersakiti atau kurang nyaman. Saya sangat yakin KPK akan tetap bekerja secara profesional sesuai dengan harapan masyarakat selama ini,” pungkasnya. (antara/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gerak Cepat Mencari Pengganti Brigjen Endar Priantoro Cs


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler