Kabupaten Baru di Sultra Disuntik Dana Rp 16,5 Miliar

Selasa, 24 Juni 2014 – 18:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tiga Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) yang melahirkan tiga kabupaten baru di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (24/6).

Ketiganya adalah UU DOB Kabupaten Buton Tengah dan Buton Selatan pecahan dari Kabupaten Buton, serta Kabupaten Muna Barat pemekaran dari Kabupaten Muna.

BACA JUGA: Seperti Jokowi, Prabowo Juga Dukung Kemerdekaan Palestina

Selain masalah batas wilayah dan pemerintahan, ketiga UU DOB juga mengatur masalah pendapatan, alokasi dana perimbangan, hibah, dan bantuan dana yang diperoleh ketiga daerah baru.

Hal itu tertuang dalam Bab VI UU DOB. Pada pasal 15 ayat ke 1, 2 dan 3 mengatur soal hak daerah baru mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya. Namun dalam UU ini belum dijelaskan secara detail berapa hak dari masing-masing daerah baru yang akan diberikan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Tegaskan Pernyataan Wiranto soal Prabowo Tak Salahi Konstitusi

Kemudian pasal 16 diatur mengenai kewajiban daerah induk kepada daerah pemekaran dan provinsi. Salah satunya soal suntikan dana awal untuk penyelenggaraan pemerintahan hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah pertamanya.

Misalnya dalam UU DOB Kabupaten Buton Tengah, pada pasal 16 ayat ke 1 dikatakan pemerintah Kabupaten Buton (induk) sesuai kesanggupan menghibahkan dana Rp 5 miliar tahun pertama dan Rp 2,5 miliar tahun kedua untuk penyelenggaraan pemeirntahan.

BACA JUGA: Indonesia Jadi Pusat Produksi Suku Cadang Leopard di Asia

"Serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan atau Wakil Bupati Buton Tengah pertama kali sebesar Rp 3 miliar," bunyi butir ayat tersebut.

Lalu di ayat dua terdapat bantuan dana dari Pemprov Sultra sebesar Rp 4 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan dan Rp 2 miliar untuk pelaksanaan Pilkada pertama. Di ayat tiga dikatakan bantuan tersebut diberikan sejak pelantikan penjabat Bupati Buton Tengah.

Diatur juga jika Kabupaten Buton tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah tersebut maka pemerintah pusat akan mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Buton untuk diberikan kepada pemerintah kabupaten Buton Tengah. Hal ini juga berlaku bagi Pemprov Sultra.

Ketentuan serupa juga diatur dalam UU DOB Kabupaten Buton Selatan yang masih pemekaran dari Kabupaten Buton dan Kabupaten Muna Barat pecahan dari Kabupaten Muna, Sultra.

Selain itu, peresmian masing-masing Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupatinya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 bulan setelah UU ini diundangkan. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waketum PD Bantah Copot Noriyu karena Tak Dukung Prabowo-Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler