jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah (kabupaten/kota) wajib menyediakan sarana, prasarana, dan anggaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta kesetaraan. Hal ini sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.
"Ini aturan baru, bahwa PAUD dan kesetaraan wajib masuk dalam SPM. Itu berarti pemda harus ikut terlibat," ujar Sekretaris Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wartanto di kantornya, Senin (12/2).
BACA JUGA: Pemulung Asal Kupang Raih Anugerah PAUD dari Ibu Negara
Dengan keterlibatan pemda kabupaten/kota, lanjutnya, diharapkan tidak ada anak usia 5-6 tahun yang tidak sekolah PAUD.
Ini juga untuk mendorong anak putus sekolah usia 7-18 tahun melanjutkan pendidikannya ke lembaga formil atau kesetaraan.
BACA JUGA: Kemendikbud Gandeng IPB dan UPI Kembangkan PAUD
Sampai saat ini ada 9,5 juta anak berusia 3-6 tahun. Sedangkan angka partisipasi kasar (APK) posisinya 74 persen. Itu berarti masih 26 persen anak usia 3-6 tahun belum masuk PAUD.
Khusus usia 5-6 tahun, ada 6,8 juta anak yang wajib PAUD. Mereka ini mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) PAUD Rp 4,07 triliun.
BACA JUGA: Perlu Regulasi Khusus untuk Kembangkan PAUD
"2019, pemda wajib melaksanakan PAUD (5-6 tahun) dan kesetaraan. Dengan DAK PAUD, pemda tidak akan berat karena populasi anak 3-6 tahun hanya 9,5 juta. Sedangkan usia 5-6 tahun sebanyak 6,8 juta. Apalagi banyak di antaranya yang sudah masuk SD," paparnya.
Dia menambahkan, saat ini Kemendikbud tengah menyusun petunjuk teknis SPM sehingga bisa segera diimplementasikan kabupaten/kota. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Ingin DAK Dialokasikan untuk Pengembangan 4 Ribu PAUD
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad