jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) agar membentuk regulasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Regulasi diperlukan untuk kelangsunggan dan kesejahteraan murid dan guru PAUD.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali mengatakan, selama ini keberadaan PAUD masih kurang dapat perhatian dari Disdik karena belum adanya regulasi dalam mengalokasikan anggaran untuk PAUD.
BACA JUGA: Dewan Ingin DAK Dialokasikan untuk Pengembangan 4 Ribu PAUD
"Selama ini anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu alokasi anggaran dari APBN yang diberikan kepada provinsi, kabupaten dan kota," ujarnya, Senin (28/8).
Ashraf mengungkapkan, saat ini di DKI Jakarta tercatat ada 150 ribu murid 15 ribu guru PAUD. Ironisnya, DAK dari pemerintah pusat yang dikucurkan setiap tahun untuk pengembangan PAUD tidak bisa digelontorkan dengan optimal akibat terkendala regulasi.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Kabar Baik untuk Guru Bantu DKI
"Dengan dibuat regulasi diharapkan bisa mendukung tumbuh kembang PAUD dan peserta didiknya, " tandasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Djarot Dukung Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Naik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufik Anggap Wajar Jika Anies-Sandi Rombak BUMD dan Pejabat Pemprov DKI
Redaktur & Reporter : Adil