Kabur dari Amuk Massa, Eks Presiden Sri Lanka Minta Izin Masuk Thailand

Kamis, 11 Agustus 2022 – 17:27 WIB
Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa mengundurkan diri. Foto: AP/Eranga Jayawardena

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Sri Lanka yang digulingkan, Gotabaya Rajapaksa, bisa memasuki Thailand berdasarkan permintaan pemerintah negaranya, tetapi masa tinggalnya di sana akan bersifat sementara.

Direktur Jenderal Departemen Penerangan dan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Thailand Tanee Sangrat mengatakan bahwa pertimbangan untuk mengizinkan Gotabaya masuk didasarkan pada hubungan baik dan lama antara kedua negara.

BACA JUGA: WNI di Sri Lanka Diimbau Hindari Unjuk Rasa dan Membatasi Perjalanan di Luar Rumah

“Sebagai pemegang paspor diplomatik Sri Lanka, mantan presiden (Gotabaya) dapat masuk ke Thailand tanpa visa untuk jangka waktu 90 hari, sesuai dengan Perjanjian 2013 tentang Pembebasan Visa antara Thailand dan Sri Lanka," ujar dia dalam sebuah pernyataan, Rabu.

“Masa tinggalnya bersifat sementara dengan tujuan perjalanan selanjutnya. Tidak ada suaka politik yang dicari,” kata Sangrat, saat dimintai komentar terkait laporan kepindahan Gotabaya ke Thailand dari Singapura.

BACA JUGA: Baru Dilantik, Presiden Sri Lanka Langsung Berlakukan Status Darurat

Namun, dia tidak mengungkapkan kapan Gotabaya akan memasuki kerajaan itu, tetapi media telah melaporkan bahwa dia diperkirakan akan tiba di Thailand pada Kamis (11/8).

Thailand akan menjadi negara Asia Tenggara kedua tempat berlindung sementara bagi Gotabaya.

BACA JUGA: Sri Lanka Punya Presiden Baru, Tugasnya Berat Banget

Dia melarikan diri dari Sri Lanka menuju Singapura melalui Maladewa pada Juli lalu, di tengah protes massal atas krisis ekonomi terburuk negara itu dalam tujuh dekade.

Bulan lalu, Kementerian Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan yang mengonfirmasi bahwa Gotabaya telah diizinkan masuk ke Singapura dalam "kunjungan pribadi".

Juru bicara Kemlu Singapura mengatakan Gotabaya tidak pernah meminta suaka atau diberikan suaka. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler