jpnn.com, GAZA - Pengadilan Gaza memvonis enam bulan penjara bagi pria Palestina, yang kabur dari fasilitas karantina COVID-19 di perbatasan Mesir, menurut Kementerian Dalam Negeri, Kamis (23/4).
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap pada Sabtu, beberapa jam setelah melarikan diri dari kompleks di Rafah, tempat orang-orang yang menyeberang dari Mesir menuju Gaza yang dikuasai Hamas menjalani isolasi wajib 21 hari.
BACA JUGA: Imam Besar Masjid Istiqlal: Salat Tarawih itu Sunah, Mempertahankan Kesehatan Wajib
Ia berada di fasilitas tersebut kurang dari sepekan dan terbukti negatif virus corona setelah ditangkap, demikian kementerian.
Selain vonis penjara oleh pengadilan militer Hamas pada Selasa, pria itu juga didenda 700 dolar AS. Ini pertama kalinya vonis penjara diberlakukan di Gaza bagi pelanggar pembatasan yang bertujuan menekan infeksi virus corona.
BACA JUGA: Data Kasus Baru Positif Corona Selama PSBB Periode Pertama di Jakarta
Kementerian tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian di komplek berkapasitas 500 kamar, yang dikelilingi tembok beton dan dijaga oleh polisi.
Melalui pernyataan kementerian mengatakan pria itu juga akan menghadapi tuduhan perdagangan narkoba terkait keanggotaannya di geng obat-obatan terlarang itu.
BACA JUGA: Menteri Luhut: Larangan Mudik Efektif Jumat Ini, Ada Sanksinya
Pejabat kesehatan menyebutkan 17 orang terbukti positif mengidap virus corona di Jalur Gaza, kantong wilayah yang menampung 2 juta orang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan