Kabur Dari Rutan, Pengin Punya HP, Bunuh Juragan Ayam

Sabtu, 29 Juli 2017 – 09:58 WIB
REKONSTRUKSI. Petrus alias Ate memperagakan cara membunuh Desi Yuliana bos ayam di aula Tunggal Panaluan Mapolres Bengkayang, Jumat (28/7) pukul 08.30. FOTO: KURNADI/RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com, BENGKAYANG - Petrus alias Ate anak Siding menjalani rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap bos ayam bernama Desi Yuliana.

Rekonstruksi digelar di aula Mapolres Bengkayang, Jumat (28/7) pukul 08:30 hingga 09:00.

BACA JUGA: Penjahat Kelamin Ini Tega Garap Ponakan Sendiri, Duh!

Beberapa anggota keluarga korban histeris melihat Petrus. Mereka mengutuk perbuatan tersangka.

Akibatnya, terjadi kericuhan kecil. Namun, petugas bisa mengatasi keributan itu.

BACA JUGA: Putri Diinjak Dibuang ke Truk oleh Ayah Tiri, Ibu Kandung juga Tersangka

Petrus memeragakan tujuh adegan. Adegan pertama saat dia kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang menuju ke hutan.

Petrus menuju kokasi kandang ayam milik Desi Yuliana di Dusun Sempayuk, Desa Belimbing, Kecamatan Lumar.

BACA JUGA: Aji Bunuh Ibu Kandung, Banjir Darah, Sangat Sadis!

Saat itu, dia melihat Desi memegang handphone dan ingin memilikinya.

Petrus langsung memukul kepala korban dengan tangan kosong.

Kemudian, korban terjatuh dan berteriak minta tolong. Saat itulah Petrus menginjak kepala korban.

Mendapat tiga kali injakan, Desi tewas bersimbah darah.

Setelah itu, Petrus langsung mengambil handphone merek Vivo warna hitam silver dengan casing pengaman merek Motomo berwarna merah muda.

Kemudian, dia meninggalkan korban yang sudah meninggal.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis (25/5) pukul 18:30.

Tak berselang lama, Petrus diringkus polisi di tempat persembunyiannya di dalam hutan, Jumat (26/5).

“Penangkapan terhadap tersangka Petrus alias Ate berdasarkan  LP/51/B/V/2017/Sek Lumar tanggal 25 Mei 2017 sekitar pukul 18.30. Untuk melengkapi berkas perkara di persidangan maka hari ini (kemarin) digelar rekonstruksi,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Novrial Alberty Kombo.

Rekonstruksi juga dihadiri Ana Farlisa (29), sepupu Desi yang menjadi saksi kasus pembunuhan ini.

Saat itu, Ana yang baru pulang langsug mengantar korban ke kandang ayam miliknya.

Ana kaget mendengar kabar kakak sepupunya dibunuh. Padahal, baru saja dia mengantarnya ke kandang ayam.

Petrus dijerat pasal 338 KUHPidana, Sub Pasal 365 KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman lima tahun penjara. (kur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri, Jasad Perempuan Tinggal Tulang Belulang, Diduga Dibakar Pelaku


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler