Kabur ke Luar Negeri Bawa Piutang Pajak, Siap-Siap Diburu Kemenkeu

Kamis, 04 November 2021 – 06:05 WIB
Pemerintah menggencarkan penagihan pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki piutang hingga keluar negeri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menggencarkan penagihan pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki piutang hingga keluar negeri.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut 13 negara sudah bekerja sama dengan RI untuk saling bantu menarik pajak secara global.

BACA JUGA: Kabar Baik Terus Mengalir, Kali Ini dari Kemenkeu

"Antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam," kata Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di Jakarta, Rabu (3/11).

Yon mencontohkan apabila terdapat WP dengan piutang pajak ke Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Ditjen Pajak bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut.

BACA JUGA: Kemenkeu dan Bea Cukai Jawa Timur I Joint Program dalam Pengumpulan Penerimaan Negara

"Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih," kata Yon.

Yon mengatakan program ini merupakan bagian dari asistensi penagihan pajak global.

BACA JUGA: Komisi VIII DPR Kawal Anggaran Program Santuni Yatim Piatu Sampai Disetujui Kemenkeu

Pemerintah melalui Ditjen Pajak juga siap membantu 13 negara itu menagih piutang pajak.

"Nah selama ini tidak bisa dieksekusi karena, aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu," kata Yon. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler