Kabur ke Luar Negeri, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK 

Senin, 18 Juli 2022 – 11:41 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak alias RHP kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

RHP yang merupakan tersangka suap dan gratifikasi itu masuk dalam DPO KPK setelah diduga melarikan diri ke luar negeri, dalam hal ini Papua Nugini.

BACA JUGA: Polda Papua Tahan 3 Polisi Terkait Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah ke Papua Nugini

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi hal tersebut. 

"Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, benar KPK nyatakan telah masuk dalam DPO," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/7). 

BACA JUGA: Kapolda Papua Siap Bantu KPK Menuntaskan Kasus Korupsi di Mamberamo Tengah

Komisi antikorupsi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera ditangkap.

"Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera," jelasnya.

BACA JUGA: Penghujung 2021, Ini 4 Buron KPK: Orang Terkaya Indonesia Hingga Panglima GAM

Menurut dia, untuk mengungkap keberadaan tersangka, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat RHP yang diduga turut membantu proses pelarian. "Saat ini, tim masih menganalisis berbagai keterangan pihak dimaksud," tambahnya.

KPK juga meminta para pihak terkait tidak membantu tersangka untuk bersembunyi atau menghindari proses penegakan hukum secara sengaja karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 600 juta.

KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua, yang turut membantu pencarian RHP. 

KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK akan menyampaikan kepada publik pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup serta telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir kepada pihak yang terkait dengan kasus tersebut. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler