Kabur ke Yogyakarta, Siskaeee Dijemput Paksa Petugas Polda Metro Jaya

Rabu, 24 Januari 2024 – 17:56 WIB
Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kedua dari kiri) saat dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee kabur ke Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak penyidik terpaksa menjemput paksa Siskaeee.

BACA JUGA: Kombes Ade Tegaskan Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Praperadilan Siskaeee

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Ade menjelaskan tersangka Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan. Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

BACA JUGA: Siskaeee Batal Hadir Memenuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Begini

"Penangkapan dilakukan pada pukul 08.25 WIB," katanya.

Ade menambahkan pihaknya akan membawa tersangka dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.

BACA JUGA: Warga Salatiga Acungkan 3 Jari Sambil Bersorak Ganjar-Mahfud Saat Kunjungan Jokowi

Polda Metro Jaya sebelumnya masih mendiskusikan terkait kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu tersangka film porno, yaitu Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.

"Setelah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak kuasa hukum Saudari S, sampai saat ini penyidik masih mendiskusikan langkah selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (23/1).

Sebagai catatan Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee telah dua kali tidak memenuhi panggilan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno di Jakarta Selatan.

Pemanggilan Siskaeee sendiri diagendakan oleh pihak kepolisian yaitu pada Senin (15/1) dan Jumat (19/1).

Sementara itu kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menjelaskan ketidakhadiran kliennya karena sebelumnya sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada Senin (15/1).

Selain Siskaeee terdapat 10 orang tersangka lainnya yang telah diperiksa yaitu terdiri dari dua orang pemeran pria dan delapan orang dari pemeran wanita.

Untuk pemeran wanita yaitu Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA. Kemudian inisial pemeran pria yaitu BP dan AFL.

Para tersangka dijerat Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".

Pelanggaran terhadap pasal ini dikenakan sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adhi Putra Tewas Dikeroyok, Pelaku Sebut Salah Sasaran


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler