jpnn.com - JAKARTA - Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus film dewasa oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee di PN Jaksel tersebut.
BACA JUGA: Siskaeee Terancam Dijemput Paksa jika Mangkir Pemeriksaan Lagi
"Penyidik melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud," kata Kombes Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. "Itu kami hormati," tegas Kombes Ade Safri.
BACA JUGA: Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Oleh karena itu, pihaknya menjamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara tersebut (a quo).
Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaee dan menjadwalkan sidang perdana Senin (22/1) pekan depan.
BACA JUGA: Soal Kasus Produksi Film Dewasa, Siskaeee Bakal Diperiksa Pekan Depan
Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Selasa, mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1).
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto.
Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.
"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," katanya.
Gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.
"Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," ujar Djuyamto. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi