jpnn.com, MEDAN - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AN (48) dan YU (24) di Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
Warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu ditangkap atas tuduhan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Keberadaan Mbak DV Terlacak, Dia Sudah Ditangkap, Lihat Penampilannya
Dalam operasi penangkapan mereka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan tersangka AN dan YU awalnya melakukan transaksi narkoba di Hotel Rodsson, Jalan Haji Adam Malik Medan.
BACA JUGA: ALT Ini Begal Sadis, Aksinya Viral, Lihat Kondisinya Setelah Ditangkap
Namun saat akan diringkus, pasangan buruh harian lepas dan ibu rumah tangga (IRT) itu kabur menggunakan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik berpelat BK 1138 LD.
Pengejaran pun dilakukan hingga polisi menangkap An dan YU di Jalan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
BACA JUGA: Pengumuman: Korban Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Bisa Hubungi Hotline Ini
"Kemudian personel langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kombes Riko di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6).
Dia menyebut kedua tersangka diduga merupakan jaringan pengedar narkoba wilayah Aceh, Medan, dan Pekanbaru.
Selain mengamankan sabu-sabu seberat 10 kilogram, polisi juga menyita sebuah mobil Ford Everest, satu BPKB, kartu ATM Bank BRI, empat unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 5.920.000.
"Kedua tersangka dikenai Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Riko Sunarko. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam