Kabur Setelah Melakukan Penganiayaan, Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi

Kamis, 19 Januari 2023 – 14:58 WIB
Tersangka IA (19) warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Warudoyong akibat ulahnya membacok warga di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com - SUKABUMI - Seorang pemuda berinisial IA (19) yang menjadi buronan polisi dalam kasus dugaan penganiayaan warga di Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/1) sekitar pukul 01.00 WIB ditangkap Unit Reskrim Polsek Warudoyong, Polres Sukabumi Kota.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Warudoyong AKP Iman Retno menjelaskan karena penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban Rajab Nurjaman mengalami luka parah di bagian perut akibat disabet senjata tajam jenis celurit.

BACA JUGA: Polisi Amankan Duit dari OTT 2 Wartawan Pemeras Kades, Lumayan

Menurut Iman, pasca-melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat untuk menghindari pengejaran dari pihak kepolisian.

Namun, Unit Reskrim Polsek Warudoyong yang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menangkap tersangka tidak jauh dari rumahnya di Jalan Veteran Desa/Kecamatan Cisaat, Senin (16/1) dini hari.

BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi, Irjen Johanis Asadoma Sampaikan Kabar Terbaru

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebilah celurit yang digunakan IA untuk menganiaya korbannya di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.

Iman mengatakan bahwa tersangka sudah ditahan di sel Mapolsek Warudoyong untuk kepentingan pengembangan kasus ini.

BACA JUGA: 4 Orang Jadi Korban Penganiayaan di Palembang, Beni Zamzami Kritis

“Motif tersangka nekat melakukan penganiayaan pembacokan karena merasa tersinggung oleh korban," ungkapnya.

Iman mengatakan tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler