jpnn.com, MALANG - Massa mengamuk dengan merusak sebuah mobil berpelat DK 1125 OW di Jalan MT Haryono, Malang, Senin (25/4).
Menurut Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, peristiwa berawal dari sikap pengemudi mobil yang tidak kooperatif.
BACA JUGA: Kombes Sambodo Ungkap Detik-Detik Massa Mengamuk dan Menyerang Polisi
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna menyebut mobil itu dikendarai pemuda berinisial SRO.
Bermula saat patroli dari Sabhara Polresta Malang melihat ada hal yang mencurigakan dari keberadaan mobil tersebut.
BACA JUGA: Sempat Mengamuk, Massa Demo 11 April Bersorak Gembira Setelah Ini Terjadi
"Kejadian itu bermula pada saat ada patroli dari Sabhara Polresta Malang Kota sekitar 19.30 WIB."
"Saat melewati Jalan Retawu, ada mobil terparkir di pinggir jalan dan terlihat mencurigakan," kata Yoppi.
BACA JUGA: Sopir Hilang Sadar, TransJakarta Tabrak 3 Mobil di Tol Jagorawi, Perum PPD Bergerak
Menurut Yoppi petugas kemudian mengetuk kaca mobil tersebut karena merasa ada hal yang mencurigakan.
Di dalam kendaraan tersebut ada dua orang yakni pengemudi laki-laki berinisial SRO dan seorang perempuan di kursi penumpang.
Pada saat petugas mengetuk kaca mobil, SRO tidak membuka pintu.
Dia malah memlih kabur dan tancap gas.
Akibat reaksi tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran.
"Mobil kabur ke arah Jalan Veteran. Karena dikejar tim Sabhara, pengemudi panik dan menabrak sepeda motor. Namun, mobil tidak berhenti dan putar balik menuju Jalan Ijen," ucapnya.
Mobil yang dikendarai SRO tersebut masih melaju di kawasan Jalan Ijen dan berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Pada saat memacu kendaraannya, mobil tersebut kembali menabrak dua unit sepeda motor.
Meski sudah menabrak empat sepeda motor pada saat melarikan diri dari kejaran petugas, mobil tersebut melaju ke arah Jalan MT Haryono.
Pada saat berada di jalan tersebut, mobil yang dikemudikan pemuda berusia 21 tahun tersebut menabrak sebuah mobil.
"Setelah menabrak mobil itu kemudian mobil diamuk massa yang kemudian videonya menjadi viral. Beruntung tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersebut," katanya.
Mobil yang dikemudikan SRO tersebut mengalami kerusakan kaca pecah di bagian depan dan belakang akibat amukan massa.
Akibat peristiwa tersebut pengemudi mobil dikenakan pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang