Kaca Mobil Pecah Akibat Kejahatan, Bisa Klaim Asuransi?

Selasa, 04 Agustus 2020 – 23:04 WIB
Kaca mobil pecah, diduga akibat ulah pelaku saat mencuri uang Rp249 juta milik Koperasi Anugerah usai diambil dari sebuah bank di Sampit. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Mobil menjadi alat transportasi andalan untuk membantu mobilitas harian. Namun, risiko tindak kejahatan selalu mengintai kapan pun mobil berada.

Apalagi saat ini, aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kerap terjadi.

BACA JUGA: Dalam Sidang, Asuransi Jiwasraya Klaim Untung pada 2009-2016

Tujuannya untuk mengambil barang berharga yang ditinggal pemilik mobil di dalam kabin.

Bila sudah menjadi korban, lantas timbul pertanyaan. Apakah mobil yang diasuransikan bisa mendapatkan penggantian jika kaca mobil pecah karena tindak kejahatan?

BACA JUGA: Nilai Kerugian Asuransi Jiwasraya, Kuasa Hukum: Perhitungan JPU Keliru!

SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan, pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi.

"Jika memang terbukti penyebab pecah kaca mobil tersebut akibat tindak kejahatan, jika terbukti demikian maka Anda tidak perlu khawatir, karena akan ditanggung oleh pihak asuransi," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).

BACA JUGA: Mobil Mewah Via Vallen Dibakar, Bisa Ditanggung Asuransi? Simak Penjelasan Ini

Hal itu sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat.

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi," tambahnya.

Jadi, lanjut Iwan, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab.

"Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

Oleh karena itu, Iwan menyarankan para pelanggan dapat mengecek kembali polis yang dipegang.

Kemudian pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai proteksi lebih dengan melakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil Anda, yaitu jaminan perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.

Proteksi itu menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya. (ddy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler