JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan kepala cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi, Itman Hari Basuki sebagai tersangka dugaan korupsi pembobolan dana milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara senilai Rp 80 miliar
Ini berarti untuk kali kedua, Itman menjadi tersangka dimana sebelumnya dia juga menyandang status yang sama karena terlibat pembobolan dana Elnusa senilai Rp 111 miliar.
"Itman kita tetapkan sebagai tersangka kasus Batubara sejak Senin kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Selasa (16/8)
BACA JUGA: Lewat Perlombaan, Menteri PDT Berharap Membangun Daerah
Noor manambahkan, Itman jadi tersangka karena diduga berperan mencairkan dana milik Pemkab Batubara yang disimpan di Bank Mega tanpa prosedur yang benar.Noor membantah lamanya penetapan tersangka terhadap Itman terjadi kaena harus menunggu kasus Elnusa yang ditangani Polda Metro Jaya
BACA JUGA: Ketua DPR Berharap Ruang-ruang Korupsi Berkurang
Sedangkan Itman sejak awal sudah jelas (keterlibatannya) jadi tinggal masalah waktu aja jadi tersangkanya," sambung mantan Kajati Gorontalo ini.Kasus pembobolan kas Pemkab Batubara bermula pertemuan antara Itman dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan daearah Pemkab Batubara, Yos Rouke di sebuah cafe di kawasan Jakarta Selatan pada September 2010
Yos bersama Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan, kemudian menyetorkan uang sejumlah Rp 80 miliar dalam enam kali setoran
BACA JUGA: MK Tuding Politisi Senayan Tak Tahu Aturan
Dua pegawa Pemkab Batubara yang kini sudah ditahan dan dijadikan tersangka oleh Kajagung itu, kemudian menyetorkan uang tersebut untuk kemudian disetorkan kembali ke perusahaan sekuritas Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment lewat rekening BCA dan CIMB Niaga(sam/pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cokok Dua Pelaku Bom Paket Lubuk Linggau
Redaktur : Tim Redaksi