MK Tuding Politisi Senayan Tak Tahu Aturan

Karena Jenguk Nazaruddin Tanpa Izin

Selasa, 16 Agustus 2011 – 19:39 WIB

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai langkah anggota pimpinan dan anggota Komisi III DPR ke menjengun M Nazaruddin di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, sebagai tindakan yang berlebihanJuru bicara MK, M Akil Mochtar menganggap pimpinan dan anggota Komisi Hukum DPR yang menemui tersangka kasus suap Proyek Wisma Atlet itu tak tahu aturan

BACA JUGA: Polisi Cokok Dua Pelaku Bom Paket Lubuk Linggau



“Itu tak tahu aturan
Tidak seharusnya dilakukan oleh para wakil rakyat,” kata MK Akil Mochtar saat ditemui di kantornya, Selasa (16/8).

Menurut Akil, ada aturan untuk menjenguk tahanan dan tidak bisa begitu saja asal menerobos masuk ke Mako Brimob

BACA JUGA: SBY Setuju Moratorium Rekrutmen CPNS

“Tindakan mereka itu dengan menerobos masuk, tak patut dicontoh
Padahal datang baik-baik dan melaporkan juga akan diizinkan,” tandas Akil yang pernah duduk di Komisi III DPR itu.

Seperti diketahui, kemarin Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dengan didampingi sejumlah angota komisi III lainnya seperti Nudirman Munir, Ahmad Yani, Herman Heri, dan Muhammad Nasir yang juga sepupu M Nazaruddin, berkunjung ke Mako Brimob

BACA JUGA: Umar Patek Diduga Buat Paspor Palsu di Jaktim

Dengan menggunakan bus, mereka masuk untuk menemui M NAzaruddin.

Kunjungan mereka sempat ditolak petugasSelain karena tidak memiliki izin, rombongan juga membawa wartawan yang naik bus terpisah

Akhirnya, lima anggota Komisi Hukum DPR tersebut berhasil bertemu NazaruddinNamun dari kunjungan Komisi hukum DPR itu terungkap bahwa kini Nazaruddin dalam kondisi lingkung, belum stabil, dan terlihat ketakutan.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tepati Janji, Kabareskrim Disebut Seperti Bang Toyib


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler