JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai langkah anggota pimpinan dan anggota Komisi III DPR ke menjengun M Nazaruddin di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, sebagai tindakan yang berlebihanJuru bicara MK, M Akil Mochtar menganggap pimpinan dan anggota Komisi Hukum DPR yang menemui tersangka kasus suap Proyek Wisma Atlet itu tak tahu aturan
BACA JUGA: Polisi Cokok Dua Pelaku Bom Paket Lubuk Linggau
“Itu tak tahu aturan
Menurut Akil, ada aturan untuk menjenguk tahanan dan tidak bisa begitu saja asal menerobos masuk ke Mako Brimob
BACA JUGA: SBY Setuju Moratorium Rekrutmen CPNS
“Tindakan mereka itu dengan menerobos masuk, tak patut dicontohSeperti diketahui, kemarin Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dengan didampingi sejumlah angota komisi III lainnya seperti Nudirman Munir, Ahmad Yani, Herman Heri, dan Muhammad Nasir yang juga sepupu M Nazaruddin, berkunjung ke Mako Brimob
BACA JUGA: Umar Patek Diduga Buat Paspor Palsu di Jaktim
Dengan menggunakan bus, mereka masuk untuk menemui M NAzaruddin.Kunjungan mereka sempat ditolak petugasSelain karena tidak memiliki izin, rombongan juga membawa wartawan yang naik bus terpisah
Akhirnya, lima anggota Komisi Hukum DPR tersebut berhasil bertemu NazaruddinNamun dari kunjungan Komisi hukum DPR itu terungkap bahwa kini Nazaruddin dalam kondisi lingkung, belum stabil, dan terlihat ketakutan.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tepati Janji, Kabareskrim Disebut Seperti Bang Toyib
Redaktur : Tim Redaksi