jpnn.com - SERANG – Penggunaan kendaraan dinas milik Pemprov Banten sungguh sangat bermasalah. Selain banyak yang keberadaannya tidak diketahui, rupanya ditemukan juga beberapa kendaraan yang digunakan untuk berjualan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta mengungkapkan, penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut ditemukan dalam proses penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya baru-baru ini.
BACA JUGA: Perkosa Anak Kandung, Si Bapak Nggak Menyesal
“Dari 700 kendaraan dinas, sisanya 300-an yang belum telusuri, ada di mana-mana. Ada yang memakai plat hitam. Rata-rata kendaraan produk 2005 ke bawah. Aset negara walaupun sasisnya tinggal satu harus dilaporkan,” ujar Ranta, Selasa (7/6).
“Yang staf biasa saja pakai mobil untuk dagang di alun-alun. Ini kembali kepada manusianya. Kategori bandel dan barangnya ada tapi bandel, atau barangnya hilang baru didenda,” tambah Ranta.
BACA JUGA: Peringatan Tegas untuk PNS, Wajib Baca Jika tak Mau Dipecat
Terkait sanksi bagi penyalahguna kendaraan dinas, sebetulnya menurut Ranta telah diatur, namun selama ini Pemprov Banten belum pernah menerapkannya. “Sebetulnya sanksi ada, tapi kita panggil dulu, kita kasih tahu, diperingati, agar jangan dilakukan lagi,” paparnya.
Terkait pejabat yang mengubah plat kendaraan dinas dari merah menjadi hitam, menurut Ranta, hanya beberapa pejabat saja yang diperbolehkan. “Kalau tidalk salah, ada beberapa pejabat tertentu saja yang boleh menggunakan plat hitam, misalnya, Gubernur, Sekda, kesbangpol,” katanya. (Bayu/dil/jpnn)
BACA JUGA: Terbongkar! 4 Model Cantik Nyambi Jadi PSK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembagian Mobil Dinas Tidak Rata, Politikus Gerindra Sewot
Redaktur : Tim Redaksi