Kada Diingatkan Tak Merotasi Pejabat Jelang Pilkada 2024

Jumat, 05 April 2024 – 19:32 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Elias Idie saat memberikan keterangan pers di Manokwari. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking).

jpnn.com - MANOKWARI - Seluruh kepala daerah di lingkup Provinsi Papua Barat diimbau tidak merotasi sejumlah pejabat jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Imbauan dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Elias Idie.

BACA JUGA: Anggaran Pengamanan Pilkada Kudus Mencapai Rp 4,15 Miliar

Menurutnya larangan penggantian pejabat di lingkup pemerintahan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Beleid itu mengamanatkan kepala daerah tidak merotasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota hingga akhir masa jabatan.

BACA JUGA: Pilgub Sumut: Charles Bonar Sirait Digadang jadi Cawagub Bobby Nasution

"Per 22 Maret 2024 sampai 22 September 2024 tidak dilakukan penggantian pejabat. Kalau mau rotasi, harus ada persetujuan tertulis dari Mendagri," ujar Elias di Manokwari, Jumat (5/4).

Menurut dia imbauan bermaksud mencegah penyalahgunaan kewenangan atau pengkondisian situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

BACA JUGA: Pilkada 2024 Perlu Pengawasan Ketat

Bawaslu provinsi bersama jajarannya berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang demokratis dan berintegritas guna menjamin konsistensi kepastian hukum.

"Termasuk isu-isu yang berkembang sekarang seperti penggunaan bantuan sosial dan lainnya. Pilkada ini tensi politiknya lumayan cukup tinggi," ucapnya.

Bawaslu berharap keberhasilan Pemilu 2024 menjadi barometer pelaksanaan Pilkada 2024 di tujuh kabupaten se-Papua Barat yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana dan Fakfak.

Optimalisasi pengawasan dimulai saat proses pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) sehingga Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait keakuratan data.

"Sampai dengan tahapan pencalonan apakan itu calon perseorangan atau calon yang diusung oleh partai politik. Pengawasan terus kami maksimalkan," kata Elias. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Perlu Antisipasi 4 Tantangan Pada Pilkada 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler