jpnn.com - JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada 2024 dinilai perlu pengawasan ketat mulai dari Bawaslu, partai politik, LSM hingga media massa.
Menurut pengamat politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat pengawasan dari empat aspek penting berjalan optimal, sehingga menghasilkan pemimpin terbaik di daerah.
BACA JUGA: KPU Perlu Antisipasi 4 Tantangan Pada Pilkada 2024
"Pertama, kan pengawasan oleh Bawaslu, ya, memang ranahnya Bawaslu. Dia bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh tahapan pilkada, mulai dari persiapan sampai pengumuman hasil. Nah, mereka harus memonitor pelanggaran-pelanggaran hukum dan seterusnya," ujar Cecep dalam keterangannya, Kamis (4/4).
Cecep lantas menjelaskan aspek pengawasan kedua dilakukan oleh saksi peserta pilkada dari unsur partai maupun independen, sehingga dapat meminimalkan kecurangan yang terjadi.
BACA JUGA: Kusnanto Saidi Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi, Ini Segudang Prestasinya
Kemudian, pengawasan oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat) sama masyarakat sipil.
"Masyarakat sipil, kan ada Pemilu Watch, ya, Pilkada Watch misalnya, semua dilakukan dalam berbagai tahapan hampir semua tahapannya, (seperti) tahap pemilihan. Laporan pelanggaran langsung dimasukkan kepada penyelenggara pilkada," ucapnya.
BACA JUGA: KPU Diperintahkan Beri Info Perincian Penggunaan IT Pada Pemilu 2024
Terakhir, kata dia, pengawasan oleh media massa dan masyarakat melalui media sosial juga menjadi aspek pengawasan untuk mendukung pilkada serentak dapat berjalan optimal.
"Kombinasi dari empat pengawasan tadi harapannya itu bisa mengoptimalkan keberlangsungan dan keberhasilan Pilkada serentak," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3). (Antara/jpnn)
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lantang Serukan Pemakzulan Jokowi, Konsultan Anies dan Ganjar Malah Digandeng Golkar
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang