Kada tak Bisa Lagi Seenaknya Lakukan Mutasi

Kamis, 19 September 2013 – 00:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gejala kelakuan kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat seenaknya, hampir merata di seluruh daerah di Indonesia.

Mutasi berbau politik biasa dilakukan oleh kepala daerah yang baru menjabat, tidak selang lama setelah pelaksanaan pilkada.

BACA JUGA: Tersangka Penyuap Wa Ode Mangkir dari Panggilan KPK

Asisten Deputi Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin, mengakui, memang bukan hal yang gampang mengakhiri fenomena tersebut.

Alasannya, saat ini UU Kepegawaian sulit memberikan sanksi kepada kepala daerah karena mereka adalah pejabat politik. Bukan hal ang gampang membatalkan keputusan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian.

BACA JUGA: Mahasiswa Jerman Tuntut Lima Hal kepada Foke

"Memang memprihatinkan, UU Kepegawaian kita belum mampu memproteksi , karena bupati atau walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat atau PNS. Untuk itu perlu perubahan  yang mengatur masalah ini," beber Imanuddin di Jakarta, kemarin (18/9).

Saat ini, lanjut mantan Karo Hukum dan Humas KemenPAN-RB itu, pemerintah bersama DPR sedang membahas  tentang RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU Administrasi Pemerintahan (Adpem).  

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Tersangka Baru Korupsi UI

"Bila dua peraturan itu sudah diundangkan, hal hal semacam itu akan bisa diatasi. Karena di dalam konsep RUU ASN antara lain mengatur adanya Komisi ASN yang bisa membatalkan keputusan yang merugikan para birokrat," pungkasnya. (sam/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Mantan Rektor UI Klaim Tak Ada yang Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler