Kada Terpilih tak Bisa Langsung Angkat Pejabat Struktural

Selasa, 24 November 2015 – 18:12 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) harus benar-benar mampu menahan hasrat terlibat politik praktis mendukung salah satu calon kepala daerah.

Pasalnya, selain pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), para kepala daerah terpilih ke depan juga tidak bisa langsung mengangkat PNS menempati pos-pos strategis seperti camat. 

BACA JUGA: Pak Polisi, Tolong Amankan Pilkada Pasuruan dari Aksi Preman

Langkah pengetatan akan dilakukan, sehingga praktik 'balas jasa' terhadap PNS yang selama ini mendukung pemenangan seorang calon kepala daerah, dapat diantisipasi. 

"Jadi kami akan ketatkan. Jadi misalnya untuk masuk ke eselon 2, harus dari eselon 3. Lalu ikuti pendidikan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Selasa (24/11).

BACA JUGA: Novanto: Indonesia dan Jepang Punya Peran Vital di ASEAN

Menurut Tjahjo, pengetatan akan dilakukan karena selama ini prosedur pengangkatan pejabat struktural di sejumlah daerah belum berjalan dengan baik.

Sehingga tidak heran ketika kepala daerah terpilih menjabat, tiba-tiba ada sejumlah posisi jabatan struktural diisi dengan orang-orang yang golongan, kepangkatan maupun latarbelakang pendidikannya tidak sesuai. Karena itu perlu untuk terus disempurnakan.

BACA JUGA: Ngeles Nih.. Gerindra Bilang Hanya Dukung, Bukan Bela Setya Novanto

"Kami akan atur, nanti kepala daerah terpilih akan kami undang untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Supaya mereka menerapkan di daerah lebih baik," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Persoalkan Legal Standing Sudirman Said


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler