jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa 11 Februari 2017 atau Aksi 112.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, unjuk rasa merupakan hak dan kewenangan masyarakat yang dilandasi konstitusi.
BACA JUGA: Kapolri Minta Massa 112 Tetap di Area Istiqlal
"Yang penting harus mengikuti koridor hukum yang ada," kata Agus di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, pemberitahuan kepada pihak keamanan dalam hal ini kepolisian harus dilakukan.
"Tidak boleh anarkis," tegasnya.
BACA JUGA: Meski Dilarang, Novel Pastikan Aksi 112 Tetap Digelar
Dia mengatakan, jika ada kader Partai Demokrat ikut demo itu merupakan hak dan kewenangan pribadi masing-masing.
"Ini dilindungi konstitusi," katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy