Harus Berani Bangun Pembangkit Sendiri

Senin, 01 Maret 2010 – 20:07 WIB

JAKARTA – Pemprov Sumut diingatkan agar jangan hanya menunggu tambahan pasokan listrik dari PT InalumPengamat kelistrikan Fabby Tumiwa mengatakan, mestinya Pemprov Sumut mulai berpikir untuk membangun pembangkit sendiri, meski dalam skala kecil

BACA JUGA: DPP Golkar Resmi Usung Ujang di Kobar

Menurut perkiraan Fabby, kalau pun seluruh listrik dari pembangkit milik Inalum diserahkan untuk kebutuhan masyarakat Sumut, kebutuhan listrik pun belum tertutupi.

“Seratus persen milik Inalum diserahkan ke PLN pun, krisis listrik tetap terjadi
Jadi solusinya, membangun pembangkit listrik sendiri, yang nantinya dikelola pemda

BACA JUGA: Selingkuhi Istri Polisi, Dokter Dibui

Kan itu sekarang bias,” ujar Fabby Tumiwa, yang juga Koordinator Working Group on Power Sector Restructuring (WGPSR) kepada JPNN, Senin (1/3).

Menurutnya, sungai yang ada di Asahan masih memungkinkan untuk dibuat PLTA skala kecil, maksimal 5 MW
Namun, kalau toh 5 MW tidak memungkinkan, maka bisa pembangkit 1 MG, tapi jumlahnya banyak

BACA JUGA: Tahanan Korupsi Tewas di Lapas

Cara ini merupakan langkah riil sebagai solusi mengatasi defisit listrik di Sumut“Bangun yang kecil-kecil sajaJangan langsung berharap bisa bangun 20 MWPemda harus mulai melakukan kajian-kajian terhadap potensi sungai Asahan,” ulasnya.

Menanggapi menguatnya desakan agar pemerintah RI membujuk pemerintah Jepang agar mau mempercepat penyerahan PLTA ASahan II kepada pemerintah RI, Fabby mengatakan, upaya seperti itu boleh-boleh saja dilakukanHanya saja dia mengingatkan, jangan sampai upaya itu menjadikan pihak pemda menjadi lupa mencari solusi yang lebih konkrit.

“Berharap boleh, tapi jangan lantas terlenaKalau terlalu berharap tapi ternyata (Jepang, red) tak mau menyerahkan sebelum 2013, malah repot sendiriPembangkit itu kan aset milik perusahaan (Inalum, red), bukan milik pemda,” ujar Fabby.

Lebih lanjut dia mengingatkan, sebelum pemda atau pun DPRD Sumut mengambil langkah desakan agar penyerahan PLTA Asahan II dipercepat, terlebih dahulu harus mengkaji materi kontrak yang diteken tahun 1970-anIsi kontrak penting untuk dikaji, terutama menyangkut status aset pascakontrakApakah sudah jelas diatur bahwa aset yang berupa pembangkit akan diserahkan ke PLN begitu kontrak habis“Atau tetap menjadi milik perusahaan yang akan dikelola sendiri? Ini harus klir dulu,” ujarnya mengingatkan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Cinta di Facebook Berujung di Polisi


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler