jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaedi Mahesa menuding Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi penyebab kisruh politik nasional terkait keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Guberbur, Bupati dan Wali Kota. Pasalnya, SBY saat masih menjadi presiden juga menandatangan pemberlakuan RUU Pilkada yang disetujui DPR, sekaligus menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
Seperti diketahui, UU Pilkada mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilakukan di DPRD. Sedangkan Perppu Pilkada mengatur pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara langsung oleh rakyat.
BACA JUGA: Politikus PD Yakini SBY Tak Akan Terapkan Politik Dinasti
"Kisruh hari ini biang keroknya SBY. Pada 2 Oktober 2014, SBY tanda tangan persetujuan UU (Pilkada). Tapi di hari yang sama, perppu yang mengganti UU itu diterbitkan juga. Ini biang kerok namanya. Di negara manapun, sesuatu yang sudah diundang-undangkan, ya sudah selesai," kata Desmond di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (11/12).
Oleh karena itu, lanjutnya, Perppu Pilkada yang dibuat SBY itu sebaiknya ditolak DPR. Sebab, kata Desmond, substansi dalam Perppu Pilada itu kacau balau.
BACA JUGA: Gerindra Dukung Perppu Pilkada Langsung Asalkan Rakyat Untung
"Lebih arif dan bijak kalau Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo, red) mengeluarkan perppu untuk pilkada ke depan. Bagi saya, DPR harus sepakat menolak perppu dari SBY ini karena isinya kacau balau. Ada pasal-pasal yang tumpang-tindih," ujar Desmond yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR.
SBY, kata Desmond, merupakan Presiden RI yang paling banyak mengeluarkan perppu. Jumlahnya bahkan mencapai 40 perppu.
BACA JUGA: 20 Daerah Minta Ikut Pilkada Serentak 2015
“Tapi sekarang saya pertanyakan mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, kenapa hari itu disahkan, hari itu juga dibatalkan dengan Perppu?” ujar Desmond.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Buruh Heran Nurdin Halid Jadi Tokoh Penting Golkar
Redaktur : Tim Redaksi