Golkar Enggan Beri Advokasi ke Kader Tersangka Korupsi Alquran

Jumat, 28 April 2017 – 14:51 WIB
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat kader Golkar sebagai tersangka. Kali ini ada Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang menjadi tersangka korupsi terkait penggandaan Alquran. 

Namun, Golkar tak serta-merta menyediakan bantuan hukum untuk Fadh. Pasalnya, putra pedangdut Arafiq itu sudah didampingi pengacara.

BACA JUGA: Ya Ampun, Ketum AMPG Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Dave Laksono mengungkapkan, Fahd sudah memiliki tim hukum yang sangat kompeten dan kuat. "Biarkan itu berjalan dahulu," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4). 

Menurut Dave, jika Fahd membutuhkan bantuan hukum dari Golkar, maka maka partai berlambang pohon beringin itu siap menyediakannya.  "Bilamana masih dibutuhkan akan dipikirkan cara yang terbaik untuk membantu dia," katanya.

BACA JUGA: Yorrys Anggap Desakan Pemecatannya Lucu-lucuan Saja

Namun, putra politikus senior Golkar Agung Laksono itu menegaskan, yang terpenting bagi partainya adalah konsisten dalam memerangi korupsi. Dave menyadari kasus yang menyeret Fahd Golkar  akan berdampak buruk pada partai.

Hanya saja PG tetap memegang asas praduga tidak bersalah. "Maka itu kami menyerahkan kepada KPK menyelesaikan proses ini, partai tidak bisa mengintervensi apa pun," katanya. 

BACA JUGA: Azis Samual Desak Golkar Beri Sanksi Tegas kepada Yorrys Raweyai

Seperti diketahui, Fahd yang pernah dipidana karena kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) kembali berurusan dengan KPK. Lembaga antirasuah itu menetapkan Fahd sebagai tersangka korupsi terkait penggandaan Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012.

Fahd menjadi tersangka keempat dalam kasus itu. KPK sebelumnya telah menjerat politikus Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya, Dendy Prasetya. Zulkarnain dan Dendy sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan dari pihak Kemenag ada Ahmad Jauhari. Sama halnya dengan Zulkarnaen dan Dendy, Jauhari juga sudah divonis bersalah. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imbas Pilgub DKI, Golkar Bakal Pisah dengan PKS


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler