jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Putra penyanyi dangdut Arafiq itu disangka korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012.
"KPK meningkatkan status FEF ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (27/4).
BACA JUGA: Yorrys Anggap Desakan Pemecatannya Lucu-lucuan Saja
Febri menjelaskan, Fadh diduga menggiring anggaran proyek Alquran. Dia diduga melakukannya bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 Zulkarnain Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya. Zulkarnain dan Dendi sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK pun menjerat Fahd dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
BACA JUGA: Azis Samual Desak Golkar Beri Sanksi Tegas kepada Yorrys Raweyai
Nama Fahd sudah tidak asing di KPK. Dia pernah dihukum karena terbukti menyuap anggota Banggar DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Waode Nurhayati terkait pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).(put/jpg)
BACA JUGA: Imbas Pilgub DKI, Golkar Bakal Pisah dengan PKS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakerda Golkar: Jaro Ade Calon Tunggal Bupati Bogor
Redaktur : Tim Redaksi