JAKARTA - Partai Demokrat ragu terhadap permohonan pencekalan ke luar negeri kepada mantan Bendahara Umum, Muhammad Nazaruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ketua Biro Investigasi dan Analisis DPP Partai Demokrat (PD), Patra M Zen, mempertanyakan alasan KPK mengenai pencekalan itu karena permohonannya sangat mendadak dan tidak bisa dimengerti secara hukum
BACA JUGA: PKB Incar Pemilih Pemula
"Sebelum merebak di media, apakah KPK sudah melakukan penyelidikan? Memang agak lucu karena tiba-tiba karena belum ada saksi-saksi yang dipanggil
BACA JUGA: DIY-Banten Siap Perjuangkan AMQ jadi Ketum PPP
Kalau seperti itu, jika nanti ada kasus dan merebak di media, kemudian dicekal, sangat bahaya," kata Patra di Jakarta, Minggu (29/5).Menurut Patra, kalau KPK menjadikan pemberitaan di media massa untuk melakukan pencekalan terhadap Nazaruddin tentu tidak bisa dimengerti secara hukum
BACA JUGA: Ada Rekomendasi DPP, Kader PDIP Kembali Solid
"Pencegahan itu harus dilakukan setelah ada penyelidikan oleh KPK, seperti memanggil saksiPencekalan terhadap Nazaruddin belum melalui penyelidikan tapi dicekal, tidak bisa dimengerti secara hukum,” ungkapnya
Walau begitu, Patra sendiri mendukung proses hukum terhadap dugaan suap wisma atlet SEA GAMES di Jakabaring, Palembang, Sumatera SelatanKata dia, agar tidak menjadi fitnah, sebaiknya diproses hukum dan nanti akan dibuktikan di pengadilan“Bolanya ada di aparat penegak hukum, silahkan proses, kami dukungNamun harus fair, terbuka, dan profesional,” tegas dia.
Muhammad Nazaruddin meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Senin, 23 Mei 2011 pukul 19.30Surat pencegahan itu sendiri baru dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sehari setelahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Biro Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah DPP PD Muhammad Husni Thamrin di tempat sama menyatakan, PD masih menunggu proses hukum kepada NazaruddinJika memang Nazaruddin bersalah, PD mendukung penegakan hukum, termasuk pemulangan paksa.
"Setelah proses hukum diberlakukan, terbukti dia bersalah dan hukuman dijatuhkan, maka aparat hukum harus melakukan penjemputan paksaProses itu kami dukung dan tak akan halangi," ucap Husni.
Sementara itu, Ketua Biro Komunikasi dan dan Kampanye Partai Demokrat, Oka Wijaya, membantah adanya perpecahan internal di tubuh partai Demokrat menyusul terkuaknya kasus Nazaruddin"Yang ada adalah konsolidasi di internal partai," katanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Tanjung : Parpol Islam Cukup Dua
Redaktur : Tim Redaksi