jpnn.com, MATARAM - Kader Partai Ummat Provinsi Nusa Tenggara Barat berinisial HRM (40) ditangkap polisi.
HRM diringkus polisi karena menjadi bandar narkoba.
BACA JUGA: Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
Ketua DPW Partai Ummat NTB Yuliadin mengatakan jika pihaknya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan HRM dari segala urusan partai.
"Kami untuk sementara menonaktifkan kepengurusannya di partai," kata Yuliadin dihubungi di Mataram, Sabtu.
BACA JUGA: Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
Dia mengatakan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, DPW Partai Ummat tidak akan segan-segan memecatnya itu dari partai.
"Sesuai dengan mekanisme di partai. Kalau dia terbukti secara hukum, kami mengambil langkah-langkah tegas mengeluarkan surat pemecatan dan mencabut keanggotaannya dari Partai Ummat," tegasnya.
BACA JUGA: Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Pria yang akrab disapa Bucek ini mengaku bahwa selama ini pihaknya tidak mengetahui apa kegiatan maupun pekerjaan kadernya tersebut.
"Yang melakukan (narkoba) itu kan secara pribadinya, kami di organisasi tidak tahu apa kegiatannya selama ini di luar partai. Apakah itu bandar (narkoba) atau sebagainya," ujar Bucek.
"Karena apa-apa kegiatannya kami tidak mengikuti perjalanan hidupnya. Yang pasti kami tegas, akan menindak siapa pun kader yang melakukan perbuatan melawan hukum," sambungnya.
Dia mengatakan HRM yang ditangkap polisi pada Sabtu (11/1), pernah menjadi calon legislatif untuk DPRD Kabupaten Bima pada Pemilu Legislatif 2024, meski tidak terpilih.
"Iya memang kader, karena setiap menjadi calon langsung menjadi kader partai. (Perolehan) suaranya lumayan sekitar 1.700-an suaranya. Itu suara pribadinya saja, cuma enggak dapat kursi, tetapi, lumayan besar suara pribadinya," terang Bucek.
Dia menekankan pihaknya sangat mendukung pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum.
Partai Ummat mengapresiasi upaya dan kerja-kerja kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah itu.
"Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian untuk memberantas narkoba. Tapi kami juga berharap kepolisian tidak tebang pilih. Kalau ada dugaan aparat penegak hukum seperti yang beredar di masyarakat dan media sosial juga dapat ditindak. Jadi semua orang yang disebut-sebut itu diperiksa. Maka kami minta Kapolda NTB juga harus memeriksa anak buahnya," katanya.
Sebelumnya aparat kepolisian menangkap pria berinisial HRM (40) di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Sabtu pagi.
Buronan penjualan sabu-sabu terbesar di Bima dan Dompu ini ditangkap jajaran Polsek Bolo.
"Dia adalah caleg dari Partai Ummat nomor urut 1 Dapil II Kabupaten Bima," ungkap Kapolsek Bolo AKP Nurdin.
Pada Pileg lalu, lanjut Nurdin, HRM sukses memperoleh 1.769 suara, sekaligus peraih tertinggi di internal partai.
"Nasibnya gagal, karena tidak ditopang suara partai. Padahal, dia unggul jauh dari caleg terpilih, Nurdin Amin dari PDI Perjuangan yang memperoleh 1.408 suara lalu terdongkrak oleh suara partainya," paparnya.
"Saat Pileg lalu, HRM familiar sebagai caleg bandar narkoba dan tersohor di wilayah Bolo," sambung Nurdin.
Sebagai informasi, HRM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar sabu-sabu terbesar di Pulau Sumbawa, dengan wilayah peredaran Bima dan Dompu.
Penangkapan yang bersangkutan, menindaklanjuti perintah Polda NTB dan Polres Bima sesuai surat permohonan bantuan penangkapan nomor: B/6891/XII/RES.4.2/2024 /Ditresnarkoba Polda NTB tertanggal 26 Desember 2024 dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas / 07/I/2025/Satresnarkoba Polres Bima, tertanggal 8 Januari 2025.
HRM memiliki kendali untuk wilayah Bima dan Dompu. Bahkan, dia memiliki aset di mana-mana, seperti tanah dan kebun yang banyak. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti