Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis

Kamis, 09 Januari 2025 – 04:00 WIB
Kepala Polres Batang AKBP Nur Cahyo (kedua dari kiri) bersama Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Erdi Nuryawan (kanan) pada kegiatan konpers pengungkapan kasus narkoba, di Batang, belum lama ini. (ANTARA/Kutnadi)

jpnn.com, BATANG - Polres Batang membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan atau sindikat lembaga pemasyarakatan (lapas).

Polisi turut mengamankan seorang tersangka berinisial HQ (33) warga Kecamatan Batang.

BACA JUGA: Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup

Kasat Reskrim Polres Batang AKP Erdi Nuryawan mengatakan tersangka HQ (33) adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tegal.

"Setelah tersangka bersama rekan selesai menjalani hukuman di Lapas Tegal, keduanya kembali mengedarkan narkoba. Saat keluar dari Lapas Tegal, tersangka mengaku mendapatkan tawaran rekannya untuk mengedarkan sabu," katanya, Rabu.

BACA JUGA: Pemasok Narkoba Terkait Kepergian Liam Payne Akhirnya Ditangkap

Tersangka yang bekerja sebagai kurir Shopee Express tersebut ditangkap polisi karena memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu paket.

Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba seperti alat hisap sabu terbuat dari botol kaca, dua pipet kaca, satu korek api, satu microtube, potongan sedotan, dan sebuah ponsel merek Samsung Galaxy A12.

BACA JUGA: Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat

Erdi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Akan tetapi, alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran. Yang jelas, kami komitmen menindak tegas terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba," katanya.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar.

Tersangka berinisial HQ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau warga tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler