jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Mahyudin dan Bendahara PDI Perjuangan, Olly Dondokambey kompak membantah dugaan menerima aliran dana terkait proyek Hambalang. Bantahan itu disampaikan saat keduanya menjadi saksi pada persidangan perkara korupsi Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Selasa (21/1).
Dalam surat dakwaan atas Deddy, nama Mahyudin disebut menerima duit Rp 500 juta yang diberikan saat Kongres PD di Bandung tahun 2010 silam. "Tidak pernah, Yang Mulia," katanya.
BACA JUGA: Kampanye Tertib Lantas, Polri Ajak Bu Ani
Sementara Olly dalam surat dakwaan atas Deddy disebut menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, ia membantah isi dakwaan tersebut. "Tidak benar," kata Olly.
Olly mengaku pernah dikonfirmasi penyidik KPK soal voucher yang bertuliskan kasbon untuk pengembalian ke temannya dengan kode 'OD'. Namun Ia mengaku tidak mengetahui 'OD' yang dimaksud dalam voucher itu.
BACA JUGA: Aneh, Teroris Kok Incar Gang Dolly
"Saya tidak tahu OD itu siapa. Nama saya Olly Dondokambey bukan OD. Saya lihat di voucher itu pengembalian pinjaman ke temannya OD. OD saja saya tidak tahu. Itu waktu saya diperiksa di KPK," kata Olly. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Golkar Nilai Gugatan Yusril Untungkan Demokrat
BACA ARTIKEL LAINNYA... KM Sahabat Tenggelam, 130 Penumpang Selamat
Redaktur : Tim Redaksi