jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab alias IBHRS patut disyukuri.
Mahkamah Agung (MA) mengorting hukuman Habib Rizieq dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara pada perkara penyebaran kabar bohong swab test Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Chandra: Tak Lama Lagi Habib Rizieq Bisa Bebas, Cukup Penuhi Syarat Ini
Menurut Kapitra, lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman itu bisa mengevaluasi sebuah putusan hukum dari pengadilan yang dianggap keliru.
Jangankan mengurangi hukuman, MA bahkan bisa membebaskan seseorang dari tuntutan dan menganulir putusan-putusan pengadilan sebelumnya.
BACA JUGA: Hukuman Habib Rizieq Disunat, Kuasa Hukum Ajukan PK, Kapitra PDIP Beri Komentar Begini
Kader PDIP itu juga menilai putusan MA terhadap perkara Habib Rizieq sudah final dan merupakan pertimbangan yang bijak.
"Jadi, ketika Mahkamah Agung melihat bahwa Pasal 14 itu tidak berdampak masif, tidak menimbulkan keonaran fisik dan korban, saya pikir itu pertimbangan yang final," kata Kapitra kepada JPNN.com, Selasa (16/11).
BACA JUGA: Arief Poyuono ke Fadli Zon yang Ditegur Prabowo: Enggak Perlu Menonaktifkan Akun
Dalam perkara itu, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, dalam putusan itu, hakim memiliki pertimbangan tersendiri. Bahwa meskipun Rizieq telah melakukan perbuatannya menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran, tetapi peristiwa itu hanya ramai di media massa.
Hakim memandang tak ada korban fisik atau jiwa hingga harta benda akibat perbuatan Rizieq tersebut.
Kapitra yang juga mantan pengacara Habib Rizieq menilai pertimbangan hakim itu sudah bijak dalam melihat keutuhan permasalahan hukum HRS.
"Patut disyukuri sebenarnya," ucap Kapitra yang berdarah Minang itu. (cr1/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi